Bupati Tapanuli Utara Targetkan Seluruh Dunia Usaha Berdayakan 70% Tenaga Kerja Lokal

Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MSi telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Senin (20/2/2023)

topmetro.news – Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MSi telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Senin (20/2/2023). Hal ini sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Instruksi Bupati ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Serta juga untuk menurunkan angka pengangguran serta pemerataan kesempatan kerja para tenaga kerja lokal.

“Saya minta Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta seluruh camat untuk berperan aktif sebagai wujud tindak lanjut instruksi ini. Lakukan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait. Silakan lakukan pendataan masyarakat berusia produktif. Selenggarakan pelatihan-pelatihan yang perlu. Dan berikan sertifikat pelatihan. Serta sosialisasikan ke para pelaku dunia usaha untuk mempekerjakan 70 persen tenaga kerja lokal, khususnya yang memiliki sertifikat pelatihan dari Balai Latihan Kerja,” jelas Bupati Nikson Nababan.

Nikson pun mengimbau semua pihak terkait untuk melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. “Serta melaporkan hasilnya langsung kepada saya. Nanti akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang tidak melaksanakan instruksi dengan baik,” tegas Nikson Nababan.

Secara terpisah, Kadis Ketenagakerjaan Tapanuli Utara Sofyan Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya telah siap menindaklanjuti instruksi tersebut.

“Sebelumnya kita telah melaksanakan beberapa kali pelatihan yang memiliki sertifikat dari BLK dan sertifikat kompetensi dari Balai Besar Kemenaker RI. Ke depannya ini akan semakin kita tingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas di bidang pariwisata dan usaha lainnya. Termasuk pelatihan yang berlangsung di tingkat provinsi. Kita yakin dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 ini, para pelaku dunia usaha dapat menerima dan memberdayakan para tenaga kerja lokal. Terutama yang sudah dilatih dan dibekali dengan sertifikat,” ucap Kadis Sofyan Simanjuntak.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment